Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini

- 1 Juli 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi, Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini
Ilustrasi, Mulai 1 Juli 2022, Kenaikan Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan Golongan Ini /Antara Foto

MEDIA BLORA - Pemerintah akan melakukan kenaikan tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan golongan ini.

Kebijakan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik mulai diberlakukan Pemerintah Indonesia per 1 Juli 2022.

Adanya Kebijakan itu, berdampak langsung pada kenaikan tarif listrik bagi sejumlah pelanggan.

Baca Juga: Prioritas atau Dahulukan Mana Antara Orang Tua dan Istri? Berikut Penjelasan Gus Baha

Terkait kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 volt ampere (VA).

Selain itu, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA).

Bagi para pelanggan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Antara.

Darmawan menyarankan para pelanggan untuk mengajukan penurunan daya agar dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x