Cair mulai 1 Juli 2022, PNS dengan 2 Kriteria Ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Apakah Kamu Salah Satunya?

- 2 Juli 2022, 05:40 WIB
PNS dengan 2 kriteria ini tidak dapat gaji ke-13 yang sudah mulai cair pada 1 Juli 2022. Apakah kamu salah satunya?
PNS dengan 2 kriteria ini tidak dapat gaji ke-13 yang sudah mulai cair pada 1 Juli 2022. Apakah kamu salah satunya? /Tangkapan layar YouTube Obor Edukasi

MEDIA BLORA – PNS dengan 2 kriteria ini tidak dapat gaji ke-13 yang sudah mulai cair pada 1 Juli 2022. Apakah kamu salah satunya?

Seperti yang diketahui jika pemerintah sudah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk para PNS dan pensiunan pada hari ini Jumat, 1 Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 di bulan Juli ini bertujuan untuk membantu para PNS saat memasuki tahun ajaran baru serta meningkatkan daya beli untuk menstabilkan perekonomian Indonesia setelah pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, untuk PNS dengan 2 kriteria ini dipastikan tidak akan dapat gaji ke-13. Siapa saja mereka?

Baca Juga: Beli Pertalite dan Solar Tidak Wajib Menggunakan Aplikasi MyPertamina, Ini Syaratnya

Kementerian Keuangan menerangkan bahwa kebijakan gaji ke-13 ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang.

Ada sebanyak 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Meskipun demikian, ada pula sejumlah PNS yang tidak dapat gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan gaji ke-13 tahun 2022 ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x