Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjelaskan dana sebesar Rp5,5 triliun yang disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Sehingga, dari Rp120 triliun bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, dan Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS.
BPK meminta Kemensos untuk memberikan daftar penerima bansos sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.
Achsanul mengatakan ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam memperbarui data penerima bansos di daerah masing-masing.
Selain itu, Achsanul menyebut praktik pemimpin daerah di sejumlah daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang memilih mereka untuk menerima bansos.***