Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
- Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.