Update Teranyar! Masih Ada 8 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Juga

- 4 Juli 2022, 09:01 WIB
Dari updetan terbaru, saat ini tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Ada diskon juga.
Dari updetan terbaru, saat ini tercatat masih ada 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Ada diskon juga. /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO
  1. Kalimantan Tengah

Dikutip MEDIA BLORA dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi tersebut di antaranya:

  • Pembebasan denda
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  • Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

Baca Juga: NGERI! Ada Potensi Tsunami Pendidikan di Indonesia, Honorer Dihapus, Rekrutmen PPPK Setengah Hati

  1. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah berjalan sejak 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022. Berikut ini daftarnya:

  • Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
  • Pembebasan denda
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB
  1. Bangka Belitung
    Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung sudah berlangsung sejak 25 April 2022 hingga 29 Juli 2022.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2022, bentuk relaksasinya yakni:

Baca Juga: Honorer Dapat Gaji ke-13 yang Cair Juli 2022? Seperti Ini Aturannya

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
  • Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
  1. Nusa Tenggara Barat

Dikutip MEDIA BLORA dari instagram Bappenda NTB disebutkan Pemprov memiliki insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB.

Dalam Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lebih Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Cek Di Sini Formasi yang Dibutuhkan

Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022.

Demikian update terkini 8 wilayah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah