Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bisa Sampai 12 Juta Perbulannya, Benar Apa Salah? Cek Penjelasannya Berikut Ini

- 4 Juli 2022, 23:11 WIB
Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan
Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

Baca Juga: Hati-hati, Ada Sanksi Denda 30 Juta Bagi Peserta Yang Nunggak Membayar BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Iuran bagi penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta adalah 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x