Baca Juga: Jika Pilpres 2024 Hanya Sisakan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Seperti Ini Hasil Surveinya
Cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Silakan kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Baca Juga: Update Teranyar! Masih Ada 8 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Juga
Sanksi pelanggaran tilang elektronik
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan Suhanan dikutip dari laman NCTM Polri, Rabu, 6 Juli 2022.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.