Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Diganti dengan Pajak Tambahan Saat Isi BBM
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi seperti itulah cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak. Semoga bermanfaat.***