Cukup Pakai HP, Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

- 5 Juli 2022, 21:02 WIB
Saat ini menjadi hal yang sangat penting tahu bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik. Ini cara cek tilang ETLE secara online.
Saat ini menjadi hal yang sangat penting tahu bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik. Ini cara cek tilang ETLE secara online. /

MEDIA BLORA – Saat ini menjadi hal yang sangat penting tahu bagaimana cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Hal ini dikarenakan pihak kepolisian sudah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE di berbagai wilayah.

Itulah kenapa masyarakat harus tahu seperti apa cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Sebenarnya cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak bisa dikatakan sangat mudah.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Berikut Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Sebab cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak bisa dilakukan secara online menggunakan HP.

Artinya siapa pun sebenarnya bisa melakukan cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak secara mandiri.

Nah, agar tidak kaget, masyarakat sebenarnya bisa mengecek secara mandiri apakah dirinya terkena tilang elektronik ETLE atau tidak.

Bagaimana caranya? Berikut ulasan lengkapnya

Baca Juga: Jika Pilpres 2024 Hanya Sisakan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Seperti Ini Hasil Surveinya

Cara mengecek tilang elektronik atau ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

Baca Juga: Viral Ceramah Ustaz Adi Hidayat Soal Nama Asli Kapiten Pattimura, Namanya Adalah Ahmad Lussy, Seorang Kiai

  1. Silakan kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan

Baca Juga: Update Teranyar! Masih Ada 8 Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Juga

Sanksi pelanggaran tilang elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan Suhanan dikutip dari laman NCTM Polri, Rabu, 6 Juli 2022.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Diganti dengan Pajak Tambahan Saat Isi BBM

Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi seperti itulah cara cek kendaraan kena tilang elektronik ETLE atau tidak. Semoga bermanfaat.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x