Jangan Lakukan Stut Motor di Jalan Raya, Bisa Terkena Hukuman Pidana Atau pun Denda Hingga Jutaan Rupiah

- 8 Juli 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

MEDIA BLORA - Mendorong motor orang lain dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara atau yang kita sering sebut dengan istilah 'Stut' dianggap bisa menjadi solusi ketika motor mogok.

Stut motor pun sudah menjadi pemandangan yang umum dan sering kita jumpai di jalanan ketika kendaraan seseorang mengalami mogok.

Namun, siapa sangka ternyata tindakan tersebut bisa melanggar aturan dan bisa dikenakan denda.

Kok bisa? Padahal kan niatnya baik, untuk menolong sesama?

Baca Juga: Sempat Bersembunyi, Hingga Akhirnya Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Menyerahkan Diri

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan bahwa sepeda motor yang dialihfungsikan untuk Mendorong atau menarik sepeda motor milik orang lain itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika berkendara.

Ia juga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 105 UU LLAJ dimana mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan raya untuk berlaku tertib dan atau mencegah dari hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan saat berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x