MEDIA BLORA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah cabut izin pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.
Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini terkait kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).
Tindakan Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini mendapat kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ini penyebab kenapa Muhammadiyah kritik Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Mengimbau Ibu-ibu Jangan Tiap Tahun Punya Anak, Ini Alasannya
Muhammadiyah menilai Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh dalam menghadapi kasus tersebut, jika fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan berjalan baik.
"Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag. Sehingga, Kemenag ini tidak tergopoh gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Sabtu 9 Juli 2022, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Abdul Mu'ti menyayangkan fungsi pengawasan Kemenag belum maksimal, terlihat dari maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pesantren.
"Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu, dan di Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang mudah mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan," kata Abdul Mu'ti.