Baca Juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Anak Kiai Cabul
Menurutnya Kemenag harus memperkuat fungsi pengawasan, baik secara institusi maupun kurikulum, karena membekukan izin aktivitas pesantren tidak lah cukup.
"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikular juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," lanjut Abdul Mu'ti.
"Okelah Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi?" imbuh Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Semua WNI Bisa Daftar, Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 Dibuka?
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.