Muhammadiyah Kritik Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Ini Penyebabnya

- 9 Juli 2022, 10:57 WIB
Tindakan Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang mendapat kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Tindakan Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang mendapat kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. /ANTARA/

MEDIA BLORA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah cabut izin pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang.

Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini terkait kasus pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Tindakan Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang ini mendapat kritikan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ini penyebab kenapa Muhammadiyah kritik Kemanag cabut izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengimbau Ibu-ibu Jangan Tiap Tahun Punya Anak, Ini Alasannya

Muhammadiyah menilai Kemenag seharusnya tidak tergopoh-gopoh dalam menghadapi kasus tersebut, jika fungsi pengawasan terhadap lembaga pendidikan berjalan baik.

"Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag. Sehingga, Kemenag ini tidak tergopoh gopoh ketika ada pelanggaran, terus mencabut izin," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Sabtu 9 Juli 2022, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Abdul Mu'ti menyayangkan fungsi pengawasan Kemenag belum maksimal, terlihat dari maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lembaga pesantren.

"Dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu, dan di Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang mudah mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan," kata Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Kasus Anak Kiai Cabul

Menurutnya Kemenag harus memperkuat fungsi pengawasan, baik secara institusi maupun kurikulum, karena membekukan izin aktivitas pesantren tidak lah cukup.

"Institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada. Kurikular juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan peraturan. Ini yang menurut saya penting," lanjut Abdul Mu'ti.

"Okelah Kemenag membekukan atau mecabut izin lembaga pendidikan yang melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi?" imbuh Abdul Mu'ti.

Baca Juga: Semua WNI Bisa Daftar, Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 Dibuka?

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Baca Juga: Mbah Gareng Ungkap Penyebab Ruben Onsu Sakit Parah, Dikelilingi 7 Jin dan Akan Pergi Ketika Sudah Hancur

Dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

Dia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

Buntut peristiwa itu, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis 7 Juli 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah