MEDIA BLORA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022.
Adapun surat itu tentang instruksi relokasi orang dalam negeri menggunakan transportasi dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, warga dalam negeri yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perorangan dan jasa penyeberangan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bepergian di dalam negeri.
Sebagaimana diumumkan dalam surat edaran tersebut, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan secara bertahap.
Dikutip MEDIA BLORA, dari berbagai sumber, PeduliLindungi juga diprioritaskan kepada masyarakat dalam negeri yang melakukan perjalanan dengan kendaraan bermotor ataupun umum.
Adapun bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi dapat melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Surat edaran itu juga menyoroti bahwa warga yang telah menerima vaksin (booster) dosis ketiga tidak diharuskan menyerahkan RT-PCR negatif atau hasil tes antigen cepat.
Bagi PPDN yang menerima vaksin dosis kedua, wajib memberikan sampel hasil rapid antigen test negatif dalam waktu 1 x 24 jam atau sampel hasil uji RT-PCR negatif dalam waktu 1 x 24 jam.
Diambil sebagai syarat perjalanan dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan Anda dapat menerima dosis vaksinasi ketiga (vaksinasi booster) pada saat keberangkatan.
Wisatawan yang menerima vaksinasi dosis pertama harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu atau kondisi penyakit penyerta yang menghalanginya untuk menerima vaksin dibebaskan dari persyaratan vaksinasi.