Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri

- 11 Juli 2022, 23:14 WIB
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com /

MEDIA BLORA - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau asas-asas pendirian pondok pesantren dijunjung tinggi sehingga kasus seperti kekerasan seksual tidak akan terjadi lagi di pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan, As’adul Anam Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur di Surabaya, Sabtu, 9 Juli 2022.

As'adul Anam mengakui kasus kekerasan seksual di pesantren, sudah banyak terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan dia menambahkan terbaru di Jawa Timur ada dua kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Banyuwangi dan Jombang.

Baca Juga: Hanya Dengan Minum Air Ini, Darah Tinggi dan Kolesterol Sembuh Secara Alami Menurut dr. Zaidul Akbar

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional oleh Kemenag.

Kebijakan pencabutan izin operasional oleh Kemenag dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalangi kepolisian saat akan menangkap putranya.

Sebelumnya, putra kiai yaitu MSAT, telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren.

As'adul Anam mengungkapkan syarat pendirian pesantren sebelum memperoleh izin operasional dari Kemenag adalah wajib memenuhi rukun makhat, di antaranya meliputi asas kebangsaan, kemanfaatan dan kemaslahatan.

Ia menambahkan kalau asas-asas pendirian pesantren itu dijunjung tinggi, tentu tidak akan terjadi kekerasan dalam bentuk apapun di pondok pesantren.

Baca Juga: Rahasia Kulit Cerah dan Bercahaya Serta Tampak Glowing Menurut dr. Zaidul Akbar

Menurut As'adul Anam, tidak hanya kiai pendiri pondok pesantren yang harus menjunjung tinggi asas tersebut, namun juga berlaku bagi seluruh pemangku kebijakan setempat.

As'adul Anam menjelaskan Kemenag sebenarnya selama ini telah mengawasi keberlangsungan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren yang memperoleh izin operasional.

Bahkan Kemenag juga menggandeng “Rabithah Ma’ahid Islamiyah” (RMI) dari lembaga Nahdlatul Ulama (NU) dalam proses pengawasan pondok pesantren.

Tidak hanya itu, belum lama ini, Kemenag bersama RMI telah mendeklarasikan pesantren ramah santri.

Dia menambahkan saat ini Kemenag sedang menyusun buku panduan pesantren ramah santri, untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 3 Jenis Makanan Sehat, Baik Dikonsumsi Setiap Hari

As'adul Anam juga memastikan, saat ini Kemenag juga telah berkoordinasi dengan perwakilan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Unicef untuk melaksanakan proses pendampingan, khususnya terhadap santri-santri yang pernah mendapatkan kekerasan.***

 

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x