Polisi Pastikan Pengendara yang STUT MOTOR Tidak Akan Ditilang, Ini Penjelasannya

- 12 Juli 2022, 09:34 WIB
Ilustrasi / Polisi Pastikan Pengendara yang STUT MOTOR Tidak Akan Ditilang, Ini Penjelasannya
Ilustrasi / Polisi Pastikan Pengendara yang STUT MOTOR Tidak Akan Ditilang, Ini Penjelasannya /Tangkapan layar/Youtube Teknisi Jember

MEDIA BLORA - Simak berikut penjelasan Polisi terkait pengendara yang stut motor tidak akan ditilang.

Jadi para pengendara tidak perlu kuatir ditilang lagi jika akan melakukan stut motor pengendara lain atau teman yang lagi mogok.

Karena stut motor merupakan perbuatan terpuji, jadi jika ada kabar ditilang akan takut menolong pengendara lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Wanita Satu Kampung Punya Wajah Glowing dan Cantik, Rahasianya Cukup dengan Tahu Putih Saja, Kok Bisa?

Sebelumnya, ramai ada kabar jika stut motor akan ditilang, membuat masyarakat resah dan berkomentar.

Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya meluruskan kabar yang beredar terkait stut motor bisa ditilang tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang bagi warga yang melakukan stut motor.

Beliau juga menjelaskan, jika ada warga yang melakukan stut motor, malah polisi wajib membantunya.

"Nggak ada (tilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri, Senin, 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah