Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19

- 12 Juli 2022, 11:35 WIB
Berikut merupakan ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.
Berikut merupakan ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19. Mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

MEDIA BLORA - Berikut merupakan ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.

Beberapa waktu yang lalu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ketentuan terbaru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pengendara yang STUT MOTOR Tidak Akan Ditilang, Ini Penjelasannya

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE, dikutip MEDIA BLORA dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x