Kemudian jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:
Baca Juga: Jutaan Wanita Terpesona pada Bagian-bagian Tubuh Pria Ini, Nomor Satu Bikin Jatuh Hati
(1) Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sehingga jika ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka untuk bagian kinerja guru harus berkualitas.
Demikian terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru.***