Kabar Gembira, Masa Pengabdian Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berdasarkan Dapodik

- 20 Juli 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi/Kabar Gembira, Masa Pengabdian yang Sesuai Dapodik Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022
Ilustrasi/Kabar Gembira, Masa Pengabdian yang Sesuai Dapodik Dihitung dalam Seleksi PPPK Guru 2022 /DOK. Kemenpan RB/

MEDIA BLORA - Kabar gembira bagi calon pelamar PPPK guru 2022, karena masa pengabdian dihitung.

Tentunya masa pengabdian guru yang dihitung bersumber dari Dapodik dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.

Hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi pelamar PPPK guru tahun 2022 ini yang punya masa pengabdian.

Baca Juga: Tim Lakukan Evakuasi dan Pengamanan Lokasi Pesawat Tempur Milik TNI AU yang Jatuh di Blora

Dalam seleksi PPPK 2022 dikelompokkan dalam empat kategori sesuai golongannya masing-masing.

Oleh karena itu masa pengabdian di seleksi PPPK 2022 sangat menguntungkan bagi para peserta seleksi.

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut terkait informasi masa pengabdian dihitung dalam seleksi PPPK 2022.

Perlu diketahui penggolongan masa pengabdian guru honorer pada seleksi PPPK 2022, adalah sebagai berikut:

- Pengabdian lebih dari tiga tahun (2013-2021)

- Pengabdian kurang dari tiga tahun

Terkait dengan masa pengabdian yang diakui adalah dari perhitungan yang bersumber dari Dapodik.

Perhitungan masa pengabdian tersebut merupakan suatu terobosan dalam seleksi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Cocok bagi Pemula, 4 Ide Usaha yang Menguntungkan dan Menjanjikan di Desa dengan Modal Kecil

Berdasarkan PANRB untuk proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan.

Keuntungan bagi yang mengabdi lebih dari tiga tahun masuk dalam kategori 3, ini merupakan guru non ASN di sekolah negeri.

Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (2013-2021) berdasarkan di database Dapodik.

Sehingga guru tersebut mempunyai perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Sedangkan yang memiliki masa pengabdian kurang dari tiga tahun masuk dalam kategori empat.

Dalam kategori empat ini merupakan guru non ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG.

Syarat masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan data dari database di Dapodik.

Selain kategori tiga dan empat terdapat pula kategori satu dan dua, lebih jelasnya berikut tentang empat kategori yang dimaksud.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Latih TNI AU, Pilot Dinyatakan Gugur dan Tinggalkan Istri dan Seorang Balita

Kategori 1

Kategori 1: Guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori 1 dapat menjadi prioritas utama.

Kategori 2

Kategori II: Guru THK-II.

Kategori 3

Kategori 3: Guru non ASN di sekolah negeri. Syaratnya telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga memiliki perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.

Kategori 4

Kategori 4: Guru non ASN di sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG.
Syaratnya berdasarkan masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik.

Baca Juga: Heboh di Jagat Maya, Film 2037, Ini Daftar Aktor dan Aktris yang Berperan, Lengkap dengan Akun Medsosnya

Demikian terkait informasi masa pengabdian dihitung dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah