Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diberhentikan Karena Ini

- 18 Juli 2022, 07:39 WIB
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini
Wajib Dicatat, Masa Kerja PPPK Guru akan Diperpanjang atau Diperhatikan Karena Ini /Bantuanguru.com/

MEDIA BLORA - Perlu dipahami, berikut tentang masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Terkait masa kerja PPPK guru akan diperpanjang atau nantinya diberhentikan disebabkan karena hal ini.

Dalam masa kerja guru PPPK, merupakan jangka waktu seorang guru bekerja di suatu Instansi Pendidikan Daerah.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Saat Banjir Agar Dokumen Penting dan Barang Berharga Selamat

Untuk masa kerja guru PPPK berbeda-beda yaitu ada yang hanya satu tahun hingga lima tahun.

Hal itu penting untuk diketahui guru PPPK, agar dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Diketahui ASN PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian yang dimaksud dengan perjanjian kerja adalah kontrak kerja sesuai dengan perjanjian kerja.

Tentang masa kerjanya, nanti akan masuk dalam perjanjian kerja atau SK PPPK.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x