Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang dan Tujuannya

- 1 Agustus 2022, 18:41 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih /Mufid PWT/pixabay

MEDIA BLORA - Yang perlu diketahui banyak masyarakat terkait bendera merah putih adalah pengaturan ukuran.

Ukuran bendera merah putih tentunya memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk ukuran bendera merah putih memang berbeda-beda dan sesuai dengan penggunaan atau tempat.

Lantas, berapa ukuran bendera merah putih yang benar dan sesuai undang-undang?

Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Banyak Orang Belum Tahu, Berikut Penjelasan Tentang Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang pengaturan bendera merah putih.

Pasal 4 menyebutkan bahwa, ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.

Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah