MEDIA BLORA - Yang perlu diketahui banyak masyarakat terkait bendera merah putih adalah pengaturan ukuran.
Ukuran bendera merah putih tentunya memiliki ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk ukuran bendera merah putih memang berbeda-beda dan sesuai dengan penggunaan atau tempat.
Lantas, berapa ukuran bendera merah putih yang benar dan sesuai undang-undang?
Pengaturan ukuran bendera merah putih telah ditentukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Banyak Orang Belum Tahu, Berikut Penjelasan Tentang Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan tentang pengaturan bendera merah putih.
Pasal 4 menyebutkan bahwa, ketentuan bendera negara Indonesia atau bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.