Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang, Berikut 5 Hal yang Harus Diperhatikan

- 1 Agustus 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Mufid Majnun/Unsplash

MEDIA BLORA - Sudah bulan Agustus, sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari ulang tahun (HUT) yang ke-77.

Banyak masyarakat yang antusias dalam menyambut hari Kemerdekaan Indonesia yang di peringati setiap tanggal 17 Agustus.

Biasanya, masyarakat akan menyambut hari Kemerdekaan Indonesia dengan mengibarkan bendera merah putih di sekitar rumah.

Selain memasang bendera merah putih, masyarakat pun akan memasang umbul-umbul, spanduk dan dekorasi kemerdekaan.

Meski tanggal 17 Agustus masih dua mingguan lagi, tetapi pemasangan bendera merah putih sudah bisa dipasang mulai tanggal 1 Agustus.

Baca Juga: Berikut Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang dan Tujuannya

Hal itu untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia yang dilakukan oleh warga Indonesia.

Tetapi, untuk pemasangan dan ukuran bendera merah putih harus sesuai aturan dalam undang-undang.

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah