WAJIB TAHU! Kapan Waktu dan Aturan Memasang Bendera Merah Putih Sambut 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI ke 77

- 2 Agustus 2022, 05:34 WIB
Kapan Waktu dan Aturan Memasang Bendera Merah Putih Sambut 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI ke 77
Kapan Waktu dan Aturan Memasang Bendera Merah Putih Sambut 17 Agustus HUT Kemerdekaan RI ke 77 /Pixabay/reinaldoreinhart/

MEDIA BLORA - Seluruh masyarakat Indonesia ketika bulan Agustus akan merayakan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari setiap tanggal 17 Agustus.

Untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-77, salah satu tradisi warga Indonesia saat menjelang 17 Agustus adalah mulai memasang bendera merah putih.

Biasanya warga akan mengibarkan bendera merah putih, di beberapa tempat seperti di rumah, instansi, kantor, dan tempat-tempat lainnya.

Selain itu memasang bendera merah putih, warga kerap kali menambahkan hiasan lainya seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, lampu hiasan, dan lainnya.

Pemasangan bendera dan hiasan lainnya ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.

Tentu sebelum pemasangan bendera, masyarakat bertanya mengenai kapan pemasangan bendera merah putih dan aturan mulai dilakukan?

Menjawab pertanyaan tersebut Media Blora mengutip dari berbagai sumber, menurut aturan pemasangan bendera merah putih yang terdapat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga: Cerita Abu Nawas Disuruh Raja Harun Al Rasyid Membangun Istana Di Awan, Bagaimana Ia Melakukannya?

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x