Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Penyelenggara Pemilu 2024

- 10 Agustus 2022, 17:22 WIB
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

- Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp700.000

Baca Juga: Hari Veteran Nasional, Diperingati Tanggal 10 Agustus 2022, Ini Penjelasannya

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat juga menyampaikan ada penetapan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Santunan biaya tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024;

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Cacat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x