Uang Baru Resmi Meluncur 18 Agustus 2022, Begini Cara Menukarnya

- 18 Agustus 2022, 12:02 WIB
Uang Baru Resmi Meluncur 18 Agustus 2022, Begini Cara Menukarnya
Uang Baru Resmi Meluncur 18 Agustus 2022, Begini Cara Menukarnya /Bank Indonesia/

Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke Beserta Artinya yang Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Jokowi, Lagu Cipt Abah Lala

Seluruh uang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dikeluarkan akan tetap berlaku sebagai alat pembayaran.

“Di dalam lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan bangsa Indonesia. Sebuah motif spirit untuk di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang sekaligus komitmen bagi kita semua,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan sudah selayaknya rupiah dihormati dan dibanggakan.

Adapun cara penukaran uang rupiah baru 2022 adalah sebagai berikut.

1. Melalui perbankan

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, bisa langsung mendatangi bank-bank terdekat.

2. Melalui kas keliling

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.go.id.

Baca Juga: Profil Biodata Farel Prayoga, Penyanyi Cilik Asal Banyuwangi Sukses Bikin Tamu Istana Bergoyang

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x