Perlu diketahui, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Tentang hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Inilah Tata Cara Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkapnya Simak di Sini
Pastinya, jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A, pemohon cukup siapkan :
- fotokopi KTP yang masih berlaku,
- fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan
- bukti cek kesehatan.
Harus diperhatikan untuk perpanjang SIM, dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Karena jika lewat masa berlaku habis, SIM sudah tidak berlaku lagi dan mengurus baru lagi.
Baca Juga: Doa Buka Puasa Senin Kamis, Penting Juga untuk Diketahui
Demikian tentang syarat perpanjang SIM lengkap tarif resmi per Agustus 2022.***