Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan

- 29 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi Syarat Perpanjang SIM C dan Biaya Resmi per Agustus 2022, Hal Ini yang Harus Diperhatikan /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

MEDIA BLORA - Simak inilah syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi per Agustus 2022.

Ada hal yang harus diperhatikan terkait syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi yang berlaku.

Sebelum masa berlaku habis segera perpanjang SIM C dengan penuhi syarat dan biaya perpanjang SIM.

Baca Juga: Berikut Syarat Perpanjang SIM A Lengkap dengan Tarif Resmi per Agustus 2022

Lalu, apa saja syarat perpanjang SIM C dan berapa biaya resmi yang berlaku, simak di sini!

Dirangkum MEDIA BLORA dari laman Korlantas Polri, berikut tentang syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi yang berlaku.

Perlu diperhatikan agar segera lakukan perpanjang SIM C sebelum masa berlaku habis, agar tidak membuat baru lagi.

Berikut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Maka dari itu pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus sering mengecek masa berlaku, agar tidak terlewat.

Harus diperhatikan bahwa penentuan masa aktif SIM, kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, tetapi mengikuti tanggal penerbitannya.

Terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lima tahun setelah tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi maupun Website, Lengkap Syarat dan Biaya

Jadi masa habis atau masa berlaku sampai dengan tanggal diterbitkan SIM tersebut.

Kemudian tentang biaya perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut biaya resmi perpanjang SIM C :
- Pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000.
- Ada biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan,
- Untuk biaya asuransi Rp 30.000.

Lalu, terkait syarat perpanjangan SIM begitu mudah dan tidak rumit, Pemohon cukup siapkan:
- fotokopi KTP yang masih berlaku,
- fotokopi SIM lama dan SIM asli,
- serta bukti cek kesehatan.

Penting dan harus diperhatikan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dapat dikenakan sanksi tilang.

Terkait hal itu sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Para pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Penjelasan Lengkap Simak di Sini

Demikian tentang syarat perpanjang SIM C dan biaya resmi yang berlaku serta hal-hal yang harus diperhatikan.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah