Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?

- 24 Oktober 2022, 06:51 WIB
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel? /Pixabay/succo

Pihak yang mengadukan pun diatur. Hanya bisa diadukan oleh:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) di pasal tersebut, tertuang bahwa pengaduan tak bisa dilakukan jika termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 25, 26 dan 30 di RKUHP tersebut:

Isi pasal 25

1. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

2. Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

3. Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat

4. Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Baca Juga: Deklarasi DPC APMDN Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pati di Hari Santri Nasional (HSN) 2022

Pasal 26

1. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah