Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?

- 24 Oktober 2022, 06:51 WIB
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel? /Pixabay/succo

2. Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

3. Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 30

1. Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

2. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Adapun ayat 4 dalam pasal 416 tentang kumpul kebo menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah