Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024

- 22 November 2022, 06:43 WIB
Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024
Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 /Kpu kota Probolinggo

Hal-hal yang harus diperhatikan para pendaftar PPK pada Pemilu 2024 dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen:

Panitia akan memeriksa berkas yang diterima KPU, jika persyaratan dinyatakan lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Baca Juga: Pemilu Presiden 2024, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Dianggap Duet Terbaik, Ini Kata Bima Arya

Pelamar atau pendaftar PPK dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, jika lulus berkas administrasi, peserta akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besaran gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.

Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah