Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024

- 22 November 2022, 06:43 WIB
Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024
Rincian Gaji Beserta Syarat dan Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 /Kpu kota Probolinggo

MEDIA BLORA - Berikut rincian gaji beserta syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Tentunya masyarakat pada ingin mengetahui tentang rincian gaji beserta syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Kemudian, bagaimana rincian gaji beserta syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 simak artikel berikut!

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian gaji beserta syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPK pada Pemilu 2024 lengkap dengan Rincian Gaji

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x