Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPK pada Pemilu 2024 lengkap dengan Rincian Gaji

- 22 November 2022, 06:32 WIB
Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPK pada Pemilu 2024 lengkap dengan Rincian Gaji
Inilah Syarat dan Cara Mendaftar PPK pada Pemilu 2024 lengkap dengan Rincian Gaji /Kpu kota Probolinggo

MEDIA BLORA - Perhatikan, inilah syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lengkap dengan rincian gaji.

Tentunya masyarakat pada ingin mengetahui tentang syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dengan rincian gaji.

Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lengan dengan rincian gaji, simak artikel berikut!

Baca Juga: Cara Mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat dan Rincian Gaji

Dirangkum MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut syarat dan cara mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 beserta rincian gaji.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)dibuka mulai tanggal 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sesuai pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x