Ciri Pemilik KK dan KTP Yang Tidak Akan Menerima Bansos Lagi Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

- 2 Desember 2022, 19:19 WIB
Ciri Pemilik KK dan KTP Yang Tidak Menerima Bansos Lagi Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?
Ciri Pemilik KK dan KTP Yang Tidak Menerima Bansos Lagi Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk? /ANTARA

MEDIA BLORA - Berikut informasi tentang ciri pemilik KK dan KTP yang tidak akan menerima bantuan sosial (bansos) lagi mulai tahun 2023.

 
Sebagaimana yang kita ketahui Tahun 2022 ini pemerintah telah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial.
 
Bansos yang disalurkan mulai dari bantuan yang sifatnya reguler sampai dengan bantuan tambahan.
 
Adapun bansos yang sifatnya reguler meliputi bantuan PKH dan juga BPNT atau program sembako.
 
Program bansos reguler dikhususkan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia dan program bansos ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2007.
 
 
Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan reguler ini namanya harus masuk ke dalam DTKS Kementerian sosial.
 
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bansos seperti PKH maupun BPNT, harus memastikan namanya terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
 
Sebagai informasi  bahwa bantuan PKH, BPNT maupun BLT BBM cair serentak atau cair bersamaan Di Akhir Tahun 2022 ini.
 
Bansos yang akan cair diantaranya PKH tahap 4, BPNT alokasi Oktober, November, dan Desember serta bantuan BLT BBM tahap 2.
 
Namun sayangnya, mulai tahun 2023 untuk pemilik KTP ataupun KK dengan ciri sebagai berikut ini tidak akan dapat bantuan sosial lagi dari pemerintah.
 
 
Sejak tanggal 15 Oktober - 14 November 2022 pemerintah melalui BPS telah melakukan program registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
 
Tujuan program Regsosek adalah mendata seluruh masyarakat, mulai dari segi sosial maupun ekonomi.
 
Pada kunjungan petugas BPS kemarin, selain meregistrasi secara langsung kepada masing-masing kepala keluarga atau anggota keluarga juga bertugas untuk memfoto rumahnya dengan teknologi geoteging.
 
Hasil dari pendataan Regsosek nantinya akan dilaporkan ke pusat dan dijadikan satu data sehingga bisa dijadikan sumber data selain data DTKS Kementerian Sosial.
 
Jadi bagi masyarakat yang terdata oleh petugas BPS sudah sejahtera, baik secara tingkat perekonomiannya berdasarkan dari keterangan data maupun hasil foto geoteging, maka rumahnya yang sebelumnya menerima bantuan sosial dari pemerintah maka di tahun 2023 kemungkinan besar untuk bantuannya akan dicabut dan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
 
 
Selain berdasarkan program Regsosek dari BPS tersebut, Kemensos sendiri setiap bulannya mengadakan program verifikasi ketidaklayakan penerima bantuan sosial.
 
Jadi bagi KPM yang di dalam kartu keluarganya terdapat anggota keluarga yang memiliki pekerjaan seperti TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN atau BUMD, pindah wilayah atau meninggal dunia ataupun KPM tersebut yang tadinya miskin kini sudah sejahtera perekonomiannya maka nantinya akan dilaporkan oleh operator six engine Melalui aplikasi 6G online kepada Kementerian Sosial pusat.
 
Berdasarkan laporan tersebut, maka di tahun 2023 tidak akan menerima bantuannya lagi dan akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
 
Hal ini bertujuan agar bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
 
Itulah informasi tentang ciri pemilik KK dan KTP yang tidak akan menerima bansos lagi di tahun 2023.***
 

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x