Tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Untuk besaran nilai BLT kemiskinan ekstrim ini sama dengan BLT dana desa yakni sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat.
Kesimpulannya untuk penerimanya adalah keluarga yang berstatus miskin ekstrim yakni yang berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per harinya.
Prediksi kami jumlah penerima BLT kemiskinan ekstrim tidak akan sebanyak penerima BLT dana desa.
Sebab jumlah warga miskin ekstrim lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa.
Pembiayaan program BLT kemiskinan ekstrim ini akan tetap menggunakan Dana Desa.
Halim mengatakan tak ada batasan presentase dana desa yang boleh digunakan untuk program BLT kemiskinan ekstrem ini.
Bisa saja satu Desa menggunakan lebih dari 40 dana desanya untuk BLT.
Jika memang ada penerima yang sesuai kriteria bisa juga satu Desa tidak menyalurkan BLT sama sekali.