Sekarang pertanyaannya adalah Bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan pasang baru listrik secara gratis?
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber inilah syarat mendapatkan bantuan pasang listrik gratis.
Yang pertama adalah untuk pelanggan ini rumahnya belum ada listriknya, barulah dia bisa mendaftar untuk mendapat bantuan ini.
Kemudian yang kedua masyarakat tersebut berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selanjutnya untuk Syarat yang ketiga masyarakat tersebut namanya sudah tercatat di DTKS Kementerian Sosial.
Bagi warga miskin ataupun rentan miskin yang namanya belum masuk ke dalam DTKS bisa mengusulkan diri ke pihak Desa maupun Kelurahan dengan membawa KTP.
Nantinya pihak kelurahan atau Desa akan melakukan musyawarah desa untuk memutuskan.
Apakah layak atau tidak masuk ke dalam DTKS.
Untuk syarat yang keempat untuk mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat ini berdomisili di daerah 3T yaitu Terluar Terdepan dan Tertinggal.
Biasanya untuk perbatasan wilayah pulau terluar.