Ada Kabar Baik dari Kantor Pos, Khusus untuk KPM PKH dan BPNT dan Info Bansos Tambahan dari Pemerintah

- 7 Desember 2022, 14:59 WIB
Info surat penting yang turun dari Kemensos, khusus untuk KPM PKH dan BPNT
Info surat penting yang turun dari Kemensos, khusus untuk KPM PKH dan BPNT /kabar-priangan.com/Erwin RW

MEDIA BLORA - Ada kabar gembira bagi KPM PKH dan BPNT terkait surat yang sudah di turunkan Kemensos.

Perlu diketahui bahwa di tanggal 30 November 2022 yang lalu ada surat turun dari Kemensos.

Surat tersebut sehubungan dengan akan melaksanakannya kegiatan verifikasi dan validasi data anak yatim piatu.

Dimana disampaikan hal sebagai berikut:

Yang pertama Direktorat jaminan sosial menugaskan kepada pendamping sosial PKH.

Baca Juga: 2 Bansos Baru Tahun 2023, Khusus untuk Pelanggan Listrik 450 Sampai 900 Volt dan Juga Pengguna LPG 3 Kg

Untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi anak yatim piatu melalui aplikasi six mobile Kementerian Sosial.

Kemudian yang berikutnya pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai pada tanggal 1 hingga tanggal 7 Desember 2022.

Jadi sudah jelas untuk hari ini terkait dengan informasi bantuan tambahan ini yang dimaksud adalah bantuan tambahan atensi anak yatim piatu.

Dimana rencananya bantuan ini nominalnya sebesar Rp 200.000 per bulan dan akan mulai disalurkan pada bulan Desember 2022.

Tentunya sebelum diluncurkan ataupun sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan atensi anak yatim piatu.

Maka data-data calon penerima bantuan atensi anak yatim piatu tersebut harus di croscek, diverifikasi dan harus divalidasi dari pihak Kementerian.

Direktorat jaminan sosial ini menugaskan pendamping PKH untuk melakukan verifikasi dan validasi tersebut.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber,berikut penjelasan selengkapnya.

Keuntungan dari proses verifikasi dan validasi tersebut untuk memastikan status anak tersebut.

Apakah memang benar yatim piatu atau memang bukan anak yatim piatu dan sebagainya.

Sehingga nantinya bantuan yang diberikan oleh Kemensos untuk atensi anak yatim piatu ini lebih tepat sasaran lagi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Terakhir Bantuan PKH, BPNT dan BLT BBM di Tahun 2022, KPM Wajib Tahu

Jadi sudah jelas untuk hari ini tanggal 7 Desember itu merupakan batas akhir proses verifikasi dan validasi data anak yatim piatu.

Namun untuk besok apabila target hasil verifikasi dan validasi data anak yatim piatu tidak memenuhi target.

Maka tentunya biasanya ini akan diperpanjang waktunya untuk proses verifikasi dan validasi.

Kemudian untuk informasi kedua terkait dengan kabar gembira dari pihak PT Pos Indonesia untuk KPM PKH dan BPNT.

Saat ini kita sudah memasuki tanggal 7 Desember 2022.

Ada yang mengatakan informasi dari PT Pos Indonesia batas akhir pembayaran tanggal 10 Desember.

Ada juga yang mengatakan tanggal 15 Desember.

Dengan adanya waktu yang sudah semakin sedikit hingga batas akhir pembayaran bantuan PKH bpnt dan juga BLT BBM di pihak PT Pos Indonesia hari ini kita mendapatkan kabar gembira.

Bahwa pihak PT Pos Indonesia di wilayah ini mengkonfirmasi ada data susulan baru atau istilahnya data termin.

Berikutnya yang baru masuk dari Kemensos ke pihak PT Pos Indonesia untuk wilayah kami ini ada sekitar 1600 penerima manfaat bantuan PKH dan juga BPNT yang juga sekaligus menjadi penerima bantuan BLT subsidi BBM.

Oleh sebab itu bagi KPM PKH dan BPNT yang di beberapa hari yang lalu mulai penyaluran pertama di bulan November masih belum mendapatkan undangan.

Semoga saja adanya data baru data termin yang baru dari Kemensos yang baru masuk ke pihak PT Pos Indonesia ini namamu terdaftar.

Jadi itu kabar gembiranya dari pihak PT Pos Indonesia bahwa ada data susulan atau data termin berikutnya termin terbaru yang baru masuk dari Kemensos.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah di Tahun 2023, Ini Syarat dan Tujuannya

Demikian informasi terkait kabar gembira dari kantor pos untuk KPM PKH dan BPNT, serta info bantuan tambahan.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x