Kriteria Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah di Tahun 2023, Ini Syarat dan Tujuannya

- 5 Desember 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi bantuan rice cooker gratis di tahun 2023.
Ilustrasi bantuan rice cooker gratis di tahun 2023. /SerangNews/ Dwi Muksin Yulianto./

MEDIA BLORA - Menjelang tahun 2023 yang akan datang Pemerintah akan membagikan rice cooker gratis untuk masyarakat.

Nantinya akan ada minimal 680 ribu unit penanak nasi atau rice cooker yang akan disalurkan ke kelompok penerima manfaat.

Rencananya untuk paket program yang akan diberikan adalah sebesar 500 ribu per penerima, namun bantuan ini disalurkan berupa barang yaitu rice cooker.

Adapun rencana ini sudah terungkap dalam diskusi publik secara virtual beberapa hari yang lalu yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Dalam hal ini Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam penyaluran bantuan ini.

Baca Juga: Info Bansos 3 Desember 2022: BLT Dana Desa akan Dihapus, Inilah Sebagai Penggantinya di Tahun 2023

Kemungkinan besar untuk bantuan ini akan diberikan kepada para KPM PKH dan BPNT yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

Nantinya keadaan penanak nasi atau rice cooker ini akan diadakan melalui perencana anggaran APBN Kementerian ESDM di tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan penerima bantuan rice cooker listrik dari pemerintah yang merupakan kelompok penerima manfaat atau KPM.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x