Pada saat proses verifikasi dan validasi data yaitu tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima program bantuan dari pemerintah.
Salah satunya merupakan keluarga mampu maka di tahun depan bantuannya dipastikan tidak dicairkan lagi.
Poin yang ketiga ini tercatat untuk KPM atau anggota penerima program bantuan PKH ataupun bpnt yang pindah domisili dan tidak diketahui keberadaannya.
Apabila di bulan Desember ini bantuannya cair, namun di tahun 2023 KPM tersebut pindah domisili ke wilayah lain dan tidak diperbaiki data kependudukannya.
Maka sudah dipastikan bantuannya tidak akan dicairkan di tahun depan dan digantikan dengan anggota KPM hasil validasi data baru.
Poin selanjutnya yang perlu diketahui tahun 2023 tentunya Kemensos akan menentukan siapa saja yang akan dikeluarkan untuk menerima program bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: 2 Bantuan Baru dari Pemerintah Cair Mulai Hari Ini 16 Desember 2022, Cek Info Selengkapnya
Banyak hal-hal kemungkinan yang terjadi salah satunya KPM di graduasi.
Salah satu penyebabnya yaitu sudah memiliki ringkasan usaha atau masuk dalam program pembinaan dari Kemensos.
Jadi dalam program pendampingan ini bagi KPM yang melakukan Rintisan usaha tentunya nanti akan di graduasi sebagai penerima program bantuan.