KPU Mendesain Model Surat Sura Pemilu 2024.Menjadi Lebih Sederhana

- 19 Desember 2022, 13:20 WIB
Pemilu 2024.
Pemilu 2024. /KPU



MEDIA BLORA – Tahapan Pemilu 2024 sudah di mulai,bahwa hari ini hampir di semua Kabupaten Kota telah melaksanakan Tahapan Pemilu 2024 yaitu seleksi rekrutmen anggota PPK atau Panita Pemilihan Kecamatan yang mana badan Ad hoc ini nanti akan segera melaksanakan tugasnya.

Tahapan dan persiapan Pemilu 2024 memang ada beberapa perbedaan salah satunya dalam hal rekrutmen badan Ad hoc yaitu PPK dan PPS sekarang menggunakan aplikasi SiAkba yaitu pendaftar harus membuat akun di aplikasi tersebut dan melalui tes tertulis di komputer.

Kemudian salah satu hal yang berbeda lagi adalah di mana ada surat suara yang di persiapkan untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu tahun 2019.
Baca Juga: Pendaftaran PPS Telah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Pendaftarannya.
Dalam sebuah percakapan di depan Kantor KPU Jepara di sela sela rekrutmen PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan banyak yang membincangkan soal model atau desain surat suara yang akan di gunakan dalam pemilu 2024 nanti.

Ternyata KPU diketahui telah menyiapkan dua opsi model surat suara. Model pertama berisi tiga surat suara, sedangkan model kedua berisi dua surat suara.

Desain model pertama, KPU menggabungkan kolom pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam lembar pertama.

Pada lembar kedua, KPU menggabungkan kolom pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pemilu 2024, saat ini KPU membuat dua model surat suara. Kedua model surat suara terdiri dari dua surat suara dan tiga surat suara. Berbeda dengan Pemilu 2019 yang menggunakan lima surat suara.

 Pemilu Tahun 2019 menggunakan lima surat suara, sesuai dengan lima level pemilu yaitu, Pemilihan Umum Presiden-wapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Namun saat ini desainnya ada dua model, yang pertama model dua surat suara dengan satu untuk surat suara presiden dan DPR, kemudian yang kedua DPD dengan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada lembar surat suara ketiga, KPU menampilkan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk ukuran kertas, ketiga lembar ini berukuran 42x 65 cm.

Sementara itu, dalam model kedua surat suara, pada lembar pertama KPU menggabungkan kolom Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pada lembar kedua KPU menggabungkan kolom pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk ukuran kertas, pada lembar pertama model kedua ini berukuran 51x84 cm, sedangkan lembar kedua berukuran 42x65 cm.

Diketahui model ini berbeda dengan surat suara pada Pemilu 2019. Pada surat suara Pemilu 2019 KPU menggunakan lima surat suara, sesuai dengan jenis pemilihan masing-masing.

Penyederhanaan surat suara oleh KPU dilakukan untuk menghemat anggaran dan juga agar dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan suara menjadi lebih simpel dan lebih sederhana.

Penyederhanaan model surat suara kali ini  di harapkan dapat menghemat anggaran terkait dengan logistik bisa di minimalisir sekitar 50-60 persen.

Dari berbagai proses pemilu tantangan kedepan terkait dengan pengadaan logistik tidak memiliki waktu yang panjang terutama surat suara.

Pengelolaan logistik senantiasa di evaluasi di tiap waktu pelaksanaannya agar beberapa masalah pengiriman logistik yg tidak tepat waktu di pemilu sebelumnya bisa di minimalisir.

Pasca penetapan DPS, akan segera dilaksanakan kontrak-kontrak terkait dengan Logistik.

KPU Kabupaten/Kota akan menerima surat suara dan di lakukan pelipatan oleh tenaga yang di rekrut oleh KPU kabupaten Kota dan biasanya dalam pendistribusian ke Kecamatan PPK di libatkan agar bisa mengontrol jumlah jenis logistik yang akan di kirimkan.
Baca Juga: Ada yang Dapat Julukan Nerakanya Indonesia, Ini 5 Kota Paling Panas di Indonesia
Sebagai catatan karena dalam hal penyederhanaan surat suara pemilihan umum di tahun 2024 ini berbeda maka perlu sosialisasi yang intens kepada masyarakat agar prosentasi pemilih nanti semakin banyak yang menggunakan hak pilihnya di pemilu tahun 2024 mendatang.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x