Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022. Daftar Wilayah Simak Selengkapnya Disini

- 31 Desember 2022, 07:19 WIB
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com
Bebas denda pajak kendaraan bermotor berlaku hingga akhir Agustus 2022./pikiran-rakyat.com /

 

MEDIA BLORA - Pemutihan pajak kendaraan setiap tahunnya dilaksanakan antara bulan November hingga Desember. pada tahun 2022 ini terdapat beberapa wilayah yang melaksanakannya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November hingga Desember 2022.

Program Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan momen yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada program ini, bagi yang telat memperpanjang masa berlakunya kendaraan hanya membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Baca Juga: Diare Secara Tiba-Tiba Tentu Harus Segera Diatasi. Lakukan Ini Jika Anda Mengalaminya di Rumah

Tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam kewajiban membayar pajak kendaraannya.

Alasan keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan beraneka ragam dari masyarakat. bisa dikarenakan faktor kelupaan atau memang sedang tidak memiliki uang untuk memperpanjang.

Namun itu semua bisa teratasi dengan sedikit memperingan beban pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik dan segera mungkin menyelesaikan pajak yang belum terbayarkan.

 Adapun beberapa wilayah di Indonesia yang masih membuka waktu pemutihan pajak dapat dilihat daftarnya sebagai berikut:

Wilayah DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Baca Juga: Gandaria, Buah Langka di Indonesia yang Hampir Punah. Ketahui Fakta Uniknya, Cocok untuk Diet

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Wilayah Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

Wilayah Jawa Barat

Pada Wilayah Jawa Barat ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Adapun di wilayah Jawa Barat masa berlakunya program ini masih dapat dilakukan hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Wilayah Jawa Tengah

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan bagi masyarakatnya untuk segera memutihkan pajak kendaraan.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Terdapat tiga program yang ditawarkan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. bebas denda pajak kendaraan bermotor,
  2. bebas biaya BBNKB ke II,
  3. bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Wilayah Sumatera Utara

Sumatera Utara juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Program ini memberikan kemudahan antara lain:

  1. bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB),
  2. bebas biaya BBNKB ke II,
  3. bebas tunggakan PKB tahun kelima,
  4. bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Wilayah Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Program yang ditawarkan ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Wilayah Sulawesi Selatan

Pada wilayah Sulawesi Selatan, Bappenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Baca Juga: Nataru Tahun Ini Diprediksi Antusias Warga Tinggi Pasca Covid 19. Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

Program ini diberikan pemerintah sejak 14 Juni 2022 hingga Desember 2022. Adapun yang dilaksanakan mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah