Sedangkan jumlah bantuan yang diterima oleh keluarga tersebut sebesar Rp 450.000 dan pencairannya langsung ke Bank tersebut.
Bantuan ini merupakan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) alokasi anggaran Tahun 2022 kemarin.
Bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yaitu perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin.
Untuk membiayai pendidikan bantuan PIP ini diberikan kepada peserta didik usia antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin.
Siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP tersebut yang pertama itu adalah peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar atau kartu KIP.
Kemudian yang kedua adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Untuk besaran bantuan PIP tingkatan SD sederajat akan mendapatkan Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun.
Kemudian untuk anak SMP sederajat akan mendapatkan Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk anak SMA sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per semester atau 1 juta pertahunnya.