5. Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.
6. Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya.
7. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.
Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Cair Februari 2023, Penuhi Syarat Berikut ini
Untuk diketahui, bahwa siswa siswi yang tahun lalu mendapat bantuan PIP, bisa saja tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2023 karena adanya perubahan data di DTKS.
Untuk itu, siswa perlu cek nama penerima bantuan PIP 2023 secara berkala di link pip.kemdikbud.go.id.
Demikian penjelasan tentang PIP 2023 Mulai di Cairkan, Berikut Penyebab Siswa Gagal Dapatkan Bantuan.***