Aturan Baru untuk Pencairan Bantuan PKH dan BPNT di Tahun 2024, KPM Wajib Tahu

- 9 Desember 2023, 04:22 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru untuk Pencairan PKH dan BPNT di Tahun 2024
Ilustrasi. Aturan Baru untuk Pencairan PKH dan BPNT di Tahun 2024 /Pixabay/WonderfulBali

MEDIA BLORA - Saat ini Kementerian Sosial telah mengumumkan aturan terbaru terkait pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2024, yang wajib diketahui oleh semua penerima bantuan sosial.

Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan informasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau gagal paham dalam menyerap informasinya.

Perlu diketahui bahwa untuk pencairan bantuan sosial di tahun 2024 baik untuk bantuan PKH dan BPNT, pencairannya juga akan menggunakan dua metode pencairan.

Metode pencairan yang pertama yaitu pencairan melalui PT Pos Indonesia, kemudian metode pencairan yang kedua yaitu pencairan melalui bank himbara seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Resmi Diumumkan Kemensos, Inilah Jadwal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mulai Tahun 2024

Kemudian, untuk bantuan PKH pada tahun 2024 ada aturan yang wajib dipenuhi oleh para penerima manfaatnya.

Salah satunya yaitu memiliki komponen PKH, seperti komponen pendidikan yang di antaranya yaitu anak sekolah SD sederajat, kemudian anak sekolah SMP sederajat, dan juga anak sekolah SMA sederajat.

Kemudian, yaitu komponen kesehatan seperti komponen ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, dan juga disabilitas berat.

Nominal bantuan program keluarga harapan atau yang sering disebut bantuan PKH ini sangat bervariatif tergantung komponen yang dimiliki oleh KPM.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Perlu diketahui bahwa untuk pencairan bantuan PKH pada tahun 2024 antara pencairan yang melalui bank himbara dan PT Pos Indonesia ini ada perbedaannya.

Pada tahun 2024 nanti, untuk bantuan PKH yang pencairannya melalui kartu KKS merah putih hanya untuk 2 bulan saja, sehingga tidak menggunakan sistem triwulan lagi.

Sementara untuk bantuan PKH yang cairnya melalui PT Pos Indonesia masih tetap seperti tahun 2023, yaitu menggunakan sistem triwulan atau per 3 bulan sekali.

Bagi KPM PKH yang pencairannya melalui kartu KKS merah putih apabila saat pencairan saldonya berkurang tidak perlu kaget dan panik karena memang hanya untuk 2 bulan atau alokasi 2 bulan saja.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi jadi Salah Satu Prioritas Utama Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Untuk pencairan bantuan PKH di tahun 2024, sedikit berbeda dengan pencarian bantuan PKH pada tahun ini dan juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, untuk bantuan BPNT di tahun 2024 nanti pencairannya juga sama dengan bantuan PKH.

Akan dicairkan melalui kartu KKS merah putih dan juga melalui PT Pos Indonesia, di mana untuk penjaran BPNT di kantor pos, pencairannya akan dirapel langsung untuk 3 bulan pencairan, sehingga KPM bisa mendapatkan pencairan sebanyak Rp600.000.

Namun, untuk bantuan BPNT yang dicairkan melalui kartu KKS merah putih, akan didobel untuk dua alokasi pencarian saja sehingga KPM akan dapat pencarian sebesar Rp400.000.

Baca Juga: Insiden Kasus Penganiayaan Santri di Pondok Pesantren Tri Sukses Jambi, Proses Hukum Berlanjut

Demikian informasi terkait aturan terbaru pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2024.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x