MEDIA BLORA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan dua pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang, menurutnya, memberikan izin kepada presiden untuk berpihak dan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.
Pasal pertama, yaitu Pasal 299, memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Sementara itu, pasal kedua, yaitu Pasal 281, menetapkan syarat-syarat khusus untuk kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden.
Termasuk larangan penggunaan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut di Cinangneng: Sepeda Motor Menabrak Tembok, Pengendara Tewas di Tempat
Dalam klarifikasinya, Jokowi menekankan agar pernyataannya tidak disalahartikan atau diinterpretasikan secara berlebihan.
Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa tujuannya adalah merespons pertanyaan awak media mengenai partisipasi menteri dalam kampanye.
Meskipun pernyataannya menuai kritik, Jokowi menegaskan bahwa aturan waktu kampanye dan ketentuan penggunaan fasilitas negara harus diikuti secara ketat.
Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa seorang presiden dapat berpihak dan berkampanye dalam pilpres asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.