Namun juga kita akan memilih DPD RI, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/walikota.
Baca Juga: BARU, 23 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang yang Menarik dan Instragamable
Jadi nanti akan mendapatkan 5 kartu suara dalam melaksanakan penyoblosan atau memilih dalam Pemilu 2024.
Demikian cara cek Pemilu online, data pemilih dan di TPS mana kita nanti akan nyoblos atau memilih.***