Baca Juga: Razia Besar di Pati: 33 Motor dan 6 Mobil Bodong Disita Polisi
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut hasil dari tindak kejahatan.
"Karena tidak dilengkapi surat-surat resmi, kami amankan dan periksa kecocokan mesin dengan laporan dari leasing yang kehilangan," tegas Johanson.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Razia ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Polda Jateng.
Pada akhir tahun 2023, mereka juga berhasil mengungkap kasus penggelapan 20 kendaraan oleh kelompok Pengen Squad di Pati.
Baca Juga: Razia Polisi di Pati: 33 Motor dan 6 Mobil Bodong Disita, Tiga Orang Diamankan untuk Penyidikan
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya seperti ini untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan bodong tidak beredar di wilayah kami," tambah Johanson.***