Polda Jateng Sita 39 Kendaraan Bodong, Peran Tersangka Masih Diselidiki

- 15 Juni 2024, 06:00 WIB
Polda Jateng Sita 39 Kendaraan Bodong
Polda Jateng Sita 39 Kendaraan Bodong /Sri yatni/

MEDIA BLORA - Sebanyak 33 motor dan 6 mobil bodong berhasil diamankan oleh Polda Jateng dalam sebuah razia di Kabupaten Pati.

Selain menyita kendaraan, polisi juga menahan tiga orang yang diduga terkait dengan puluhan kendaraan tanpa surat resmi tersebut.

Operasi ini dilaksanakan setelah adanya laporan tentang maraknya kendaraan bodong di tiga desa di Pati: Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil.

Polisi menyisir wilayah tersebut dan menemukan puluhan kendaraan tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga: Tiga Orang Diamankan, Puluhan Kendaraan Bodong Disita di Pati

Razia ini adalah bagian dari upaya Polda Jateng untuk mengurangi jumlah kendaraan ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran ketiga orang yang ditahan.

"Belum ada penetapan status, peran mereka masih kami selidiki," katanya. Ketiga orang tersebut berinisial AW, DS, dan DM, masing-masing berasal dari desa yang berbeda.

Polda Jateng juga sedang memeriksa nomor rangka mesin kendaraan yang disita untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan dari beberapa perusahaan leasing.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah