Razia Besar di Pati: 33 Motor dan 6 Mobil Bodong Disita Polisi

- 15 Juni 2024, 01:50 WIB
Ilustrasi Razia Motor dan Mobil di Kabupaten Pati
Ilustrasi Razia Motor dan Mobil di Kabupaten Pati /

MEDIA BLORA - Polisi berhasil mengamankan 33 motor dan 6 mobil tanpa surat resmi dalam sebuah razia besar di Kabupaten Pati.

Operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 12 Juni 2024 ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bodong yang beredar di wilayah tersebut.

Razia ini dilakukan setelah menerima banyak laporan tentang maraknya kendaraan bodong di wilayah Pati, khususnya di tiga desa: Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil.

Baca Juga: Razia Polisi di Pati: 33 Motor dan 6 Mobil Bodong Disita, Tiga Orang Diamankan untuk Penyidikan

Polisi menyisir area tersebut dan berhasil menemukan puluhan kendaraan tanpa dokumen yang sah.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng untuk memberantas kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bodong.

Dalam operasi tersebut, tiga orang turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kendaraan-kendaraan tersebut.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, menyatakan bahwa status hukum ketiga orang tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Kejahatan Ganda: Pria Tewas di Pati Ternyata Residivis, Bukan Pengusaha Rental Mobil

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah