Bantuan ATENSI Yatim Piatu disalurkan dengan nominal Rp 200.000 per bulan.
Informasi disampaikan oleh bank penyalur atau pendamping rehabilitasi sosial anak.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban anak-anak yatim piatu agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
8. Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Bantuan PENA dengan nominal maksimal Rp5 juta diberikan oleh Kementerian Sosial kepada KPM yang siap graduasi dari bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
Jenis bantuan PENA meliputi PENA TPPO, PENA Lansia, PENA Disabilitas, dan lainnya.
KPM yang berminat dapat menghubungi pendamping sosial PKH masing-masing.
Bantuan ini bertujuan untuk mendorong penerima manfaat agar mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial reguler.
Baca Juga: Konser Tanpa Izin, Agnez Mo Terancam Penjara 5 Tahun
Dengan adanya berbagai bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan mereka.***