Cenderung Meningkat Kasus Covid-19, Pembelajaran melalui Daring pun Diberlakukan kembali di Kabupaten Pati

15 Februari 2022, 06:09 WIB
Pembelajaran Daring Kembali Diterapkan di Kabupaten Pati, Sampai Kapan? /Nuffer/Pixabay

MEDIA BLORA – Kasus Covid 19 akhir-akhir ini semakin meningkat di berbagai daerah wilayah di Indonesia termasuk Jawa Tengah.

Pemkab Pati, Jawa Tengah menghentikan sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah mulai Senin 14 Februari 2022.

Gegara  kasus virus Corona atau Covid 19 meningkat. Sekolah atau Madrasah di Pati hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran secara daring atau online.

Dilansir dari perkataan Haryanto, Bupati Pati, bahwa kasus Covid 19 cenderung meningkat di wilayah Kabupaten Pati.

Haryanto menyatakan diadakan penghentian sementara pelaksanaan PTM di sekolah, dikarenakan telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid 19 dari siswa, guru, dan masyarakat.

Haryanto mengatakan PTM yang dihentikan mulai satuan sekolah tingkat SD sampai dengan SMA sederajat. Pihaknya pun menunggu sampai kondisi penyebaran virus Corona di Pati kembali aman.

Mengutip Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 440/426 tentang penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kabupaten Pati.

Surat edaran ini berdasarkan data perkembangan yang menunjukkan kasus terkonfirmasi Covid 19 di Pati. Ada beberapa poin dalam lingkaran itu.

Baca Juga: Satu Indonesia Harus Tahu! Jika Gejala Ini Muncul saat BAB dan Bangun Tidur, Waspada Bisa Jadi Omicron

Pertama, penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hanya diperbolehkan secara online, mulai Senin, 14 Februari 2022 hingga kondisi dinyatakan aman akibat peningkatan kasus terkonfirmasi Covid 19 dari siswa, guru, dan siswa. masyarakat.

Kedua, memfasilitasi siswa, guru, dan pengasuh yang diketahui terkonfirmasi positif Covid 19 untuk melakukan isolasi mandiri atau terpusat dan melakukan tracing menyeluruh terhadap personel yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.

Ketiga, melakukan sterilisasi alat, fasilitas dan ruang belajar siswa di lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.

Dan keempat melarang pelaksanaan wisata sekolah.

Tercatat untuk saat ini  dari data Covid 19 Pati hingga Kamis (10/2) pukul 12.00 WIB, terdapat 247 kasus terkonfirmasi positif Covid 19.

Terdiri dari 152 orang menjalani isolasi dan 95 dirawat di rumah sakit.

Selain menginstruksikan penghentian PTM, ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Provinsi Jawa Tengah III, Kepala Kementerian Agama Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan untuk segera melakukan tiga langkah lain menyikapi kondisi penyebaran virus Covid 19 saat ini. 19.

Pertama, memfasilitasi santri, guru dan pengasuh ponpes yang diketahui terkonfirmasi positif Covid 19, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dan melakukan tracing menyeluruh terhadap personel yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.

Kedua, melakukan sterilisasi alat, fasilitas dan ruang belajar siswa di lingkungan sekolah untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.

Baca Juga: Air Kelapa Diduga Penetralisir Racun Dapat menangkal Covid 19 Varian, Omicron Juga. Benarkah ini?

Terakhir, pelarangan penyelenggaraan wisata sekolah, yang hal ini jelas Bupati dalam surat edaran yang juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Pati, dan Sekda Kabupaten Pati.***

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler